Oleh: sigitwidodo | 2 Agustus 2010

SBY Melanggar UUD 1945

Untuk menyambut datangnya Agustus, bulan kemerdekaan Bangsa Indonesia, hari ini saya berkicau di Twitter tentang pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh rezim saat ini.

Berikut kicauan saya copy paste dari www.twitter.com/sigitwid

Menyambut datangnya Agustus, perkenankan sy membuat serial twit pelanggaran konstitusi yg dilakukan oleh rezim SBY dalam #SBYMelanggarUUD45

Pelanggaran ini bisa berarti tdk melaksanakan atau melakukan pembiaran shg tercipta kondisi yang melanggar konstitusi RI.

Perbedaan perlakuan hukum antara sipil dan militer melanggar Pasal 27 (1)

Mayoritas bangsa Indonesia tidak hidup dan memiliki pekerjaan yang layak, melanggar pasal 27 (2).

Masih diberlakukannya Tap MPRS XXV/1966 melanggar hak berserikat seperti dijamin Pasal 28.

Penggusuran yang semena-mena membuat rakyat sulit mempertahankan hidupnya merupakan pelanggaran pasal 28A.

Dipersulitnya pernikahan bagi pemeluk kepercayaan dan penganut agama yang berbeda melanggar Pasal 28B (1).

Biaya hidup dan pendidikan tak terjangkau, melanggar Pasal 28C (1) dan Pasal 31.

Komersialisasi pendidikan dan pembentukan BHPT melanggar seluruh semangat Pasal 31.

Belum terciptanya keadilan di tengah masyarakat, pelanggaran Pasal 28D (1).

Pola hubungan kerja yang merugikan buruh, melanggar Pasal 28D (2).

Masih dipersulitnya warga negara keturunan Tionghoa untuk memperoleh status WNI, pelanggaran Pasal 28D (4).

Ancaman dan tindak kekerasan pada kelompok agama minoritas melanggar Pasal 28E (1) dan semangat seluruh Pasal 29.

Rencana sensor internet melanggar pasal 28F.

Pembiaran pelanggaran privasi oleh kelompok tertentu dan pekerja infotainment, melanggar Pasal 28G (1).

Indonesia belum memiliki program jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Itu melanggar Pasal 28H (3).

Masih maraknya diskriminasi terhadap kelompok minoritas, pelanggaran Pasal 28I (2).

Belum dihapusnya Komando Teritorial TNI, melanggar semangat pembagian kerja TNI-Polri pada Pasal 30.

Polisi tidak mampu melindungi warga negara dari kelompok preman, melanggar Pasal 30 (4).

Penggunaan bahasa asing secara berlebihan, tdk adanya perlindungan negara atas serbuan konten asing, melanggar Pasal 32.

Ekonomi neoliberal, mengumpankan rakyat ke pasar bebas, menghamba pada pemodal asing. pelanggaran berat Pasal 33!

Tdk ada perlindungan fakir miskin&anak terlantar, jaminan sos, fasilitas kesehatan dan umum yang layak. Melanggar Psl 34

Sementara sekian dulu tweeps, ocehan ttg pelanggaran UUD 1945 oleh rezim saat ini. Smg kawan2 bs menambahkan yg terlewat.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.