Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah berteriak-teriak tentang penggunaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melonjak empat kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Karena itu, pemerintah akan berusaha mengurangi penggunaan “BBM bersubsidi”. Artinya, masyarakat tidak bisa seenaknya lagi membeli Premium dan Solar yang sebetulnya juga sudah tidak murah lagi.
Media massa kemudian memperkuat teriakan-teriakan ini. Selama beberapa waktu, pemberitaan dan wacana pembatasan penggunaan “BBM bersubsidi” memenuhi media cetak, online, dan elektronik.
Namun, benarkah BBM saat ini masih disubsidi? Selama bertahun-tahun, ekonom senior, Doktor Kwik Kian Gie, mati-matian berusaha menjelaskan bahwa paradigma subsidi yang digunakan pemerintah saat ini terlalu berdasarkan pemikiran pasar bebas. Dalam pola pikir pemerintah sekarang, Premium dan Solar adalah “BBM bersubsidi” karena dijual di bawah harga pasar dunia.
Kwik memberikan contoh seperti ini: Harga minyak mentah 100 dolar AS per barrel.
Karena 1 barrel = 159 liter, maka harga minyak mentah per liter adalah 0,63 dolar AS. Kalau kita ambil kurs 1 dolar AS = Rp. 10.000, harga minyak mentah menjadi Rp. 6.300 per liter.
Untuk memproses minyak mentah sampai menjadi bensin premium, kita anggap dibutuhkan biaya sebesar 10 dolar per barrel atau Rp. 630 per liter. Kalau ini ditambahkan, harga pokok bensin premium per liternya sama dengan Rp. 6.300 ditambah Rp. 630 menjadi Rp. 6.930. karena dijualnya dengan harga Rp. 4.500 per liter, maka diperlukan subsidi Rp. 2.430 per liter.
Pola pikir ini seolah-olah benar. Namun ada yang salah dalam perhitungan ini. Harga minyak mentah yang diambil dari dalam bumi kita sendiri dijual ke rakyat dengan harga pasar bebas. Padahal biaya untuk mengambil satu barrel minyak mentah jauh di bawah 100 dolar AS, di bawah 2 dolar AS.
Jadi, asumsi pemerintah ini baru benar apabila Indonesia sudah tidak lagi bisa menambang minyak dan harus seratus persen mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Selama kita masih bisa memproduksi minyak mentah, angka 100 dolar itu seharusnya diganti dengan rata-rata biaya produksi dengan impor minyak mentah yang kita lakukan.
Misalnya kita memproduksi 50 persen kebutuhan minyak dengan biaya 2 dolar per barrel dan 50 persen sisanya dibeli seharga 100 dolar per barrel, maka harga satu barrel minyak yang digunakan sebagai acuan, seharusnya hanya 51 dolar AS. Ini setara dengan 0,32 dolar AS atau Rp 3.200 per liter. Ditambah biaya proses Rp 630, berarti Premium bisa dijual seharga Rp 3.830. Harga ini masih di bawah harga Premium dan Solar saat ini yang Rp 4.500. Jadi, di mana subsidinya?
Paradigma “subsidi”semacam ini digunakan oleh pemerintah untuk menghitung semua jenis barang yang dianggap bersubsidi. Artinya, rakyat baru “tidak disubsidi” jika membeli semua kebutuhannya sesuai dengan harga di pasar bebas.
Layakkah pola pikir semacam itu diterapkan di Indonesia? Bukankah dalam konstitusi kita jelas tercantum, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Memaksa rakyat membeli semua barang kebutuhan sesuai pasar bebas merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan presiden yang melakukannya layak dimakzulkan.
Media massa seharusnya juga tidak mentah-mentah menggunakan istilah “BBM bersubsidi” atau istilah-istilah buatan penguasa lainnya agar tidak membodohi masyarakat. Istilah yang tepat menurut saya adalah “BBM non-harga pasar”.
Catatan penulis: Tulisan ini juga dimuat di SriMulyono.net